Apakah Rumah Lelang yang Dibeli Boleh Dijual Lagi? Ini Jawabannya

Apakah Rumah Lelang yang Dibeli Boleh Dijual Lagi? Ini Jawabannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 22 Jul 2025 19:15 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi beli rumah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Memiliki hunian merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Salah satu cara untuk memiliki hunian adalah membeli rumah lelang.

Rumah lelang hasil sitaan bank kerap diincar banyak orang karena harganya yang lebih murah dibanding pasaran. Biasanya rumah lelang digunakan sebagai tempat tinggal.

Namun, apakah rumah lelang yang sudah dibeli boleh dijual kembali?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2023, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho sempat mengatakan menjual kembali rumah lelang yang sudah dibeli itu sah-sah saja. Apalagi jika pembeli sudah memiliki surat-surat kepemilikan dan mengubah status kepemilikan properti menjadi miliknya.

Ia mencontohkan, pihak bank menyita rumah milik Bapak A dan dilelang karena Bapak A tidak bisa melunasi. Hasil penjualannya digunakan untuk menutupi kerugian bank.

ADVERTISEMENT

"Misalnya pihak bank menyita (rumah) dari Bapak A, terus rumahnya dilelang karena Bapak A tidak mampu melunasi, rumahnya dijual. Kemudian hasil penjualannya digunakan untuk menutupi kerugian pihak bank tersebut. Nah ketika dijual, terus kita beli hasil lelangan tersebut, ya sudah karena sudah menjadi hak milik kita, surat-menyuratnya kemudian juga dokumen-dokumen sudah atas nama kita, ya kita berhak untuk menjualnya lagi. Bahkan kalau kita mendapatkan untung dari situ ya keuntungannya untuk kita juga," jelasnya kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Pengamat Properti Steve Sudijanto mengatakan biasanya pembeli rumah lelang adalah investor. Investor tersebut membeli rumah lelang karena harganya murah.

Kemudian, rumah itu direnovasi dan dijual kembali dengan harga pasar. Jika tidak laku, rumah tersebut akan disewakan.

"Harga (rumah lelang) murah dan biasanya kebanyakan diminati para investor untuk direnovasi dan dijual dengan harga pasar serta keuntungan yang lumayan, atau dikontrakkan sebagai portfolio dan recurring income investasi," katanya kepada detikcom.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads