Jaksa menghadirkan eks senior manajer divisi usaha PPSJ, Indra Sukmono Arharrys sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0.
BPN Makassar terungkap pernah menolak dokumen permohonan hak pakai lahan industri sampah menjadi energi listrik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulsel.
Mantan senior manajer divisi usaha PPSJ, Indra Sukmono Arharrys mengakui 11 surat dalam pengurusan proyek rumah DP Rp 0 dibuat backdate untuk pemeriksaan BPK.
Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.