Kasus oknum guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya di Wilayah Pondok Salam, Purwakarta, mulai memasuki babak baru. Opan Sopandi (46), sang terdakwa, mulai menjalani persidangan perdananya di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu (8/5/2024).
Opan terlihat mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol. Ia menggunakan penutup kepala dan berkemeja putih. Ia duduk di kursi pesakitan di Ruang Sidang Garuda.
Sidang digelar tertutup karena pidana kasus asusila. Setelah pintu ditutup, Isabela Samarina selaku ketua hakim mengetuk meja menggunakan palu pertanda sidang dimulai. Setelah sekitar 30 menit persidangan berlangsung, Opan kembali mengenakan rompi dan diborgol menuju ruangan tahanan di kantor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri (Kejari Purwakarta) Purwakarta Eka Prasetyadi menyebutkan Opan Sopandi didakwa pasal Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk terdakwa Opan Sopandi kami jerat dua pasal. Pelaku ini diduga selain melakukan pencabulan, juga melakukan persetubuhan kepada anak. Dimana yang disetubuhi itu ada empat orang, kemudian yang dicabuli ada sekitar 10 orang," ujar Eka usai persidangan di PN Purwakarta kepada wartawan, Rabu (08/05/2024).
![]() |
Eka yang menjadi jaksa di persidangan Opan Sopandi itu menyebutkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi. Adapun untuk para saksi, Eka mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menyiapkan 23 saksi atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi.
"Ada 23 saksi, tapi untuk sidang selanjutnya hanya lima hingga enam saksi dan itu akan kami pilih-pilih terlebih dahulu agar bisa dihadirkan ke persidangan," pungkasnya.
Diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi itu terjadi dari tahun 2019-2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan korban mencapai 15 anak.
Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari oknum guru ngaji tersebut. Bahkan, Opan sempat buron selama 14 hari dan berhasil ditangkap pada Senin (25/12/2023) silam.
(orb/orb)