Perjalanan kasus Mario Dandy segera memasuki babak akhir. Di sisi lain, sang ayahanda, Rafael Alun Trisambodo baru memulai episode duduk di kursi pesakitan.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Dandy.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak 2002. Jaksa KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.