Perum Bulog mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri mendapatkan jatah tunjangan beras atau natura di tengah stok beras yang melimpah.
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto, divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 677 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, bakal menjalani sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.