2 warga Langkat dituntut 15 dan 16 tahun penjara oleh JPU. Kedua terdakwa itu dituntut karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang melakukan penyamaran.
Tak hanya Komnas HAM, Ombudsman RI akan menginvestigasi tragedi Kanjuruhan Malang. Ada dugaan para panpel mengabaikan aturan mitigasi kerusuhan dari PSSI.