Kejaksaan Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Rp24,6 miliar yang melibatkan Morin Yulia. Mereka diduga menikmati hasil kejahatan.
Mahasiswi di Bangka Selatan, diamankan polisi karena diduga menipu 2 orang warga dengan modus arisan fiktif alias bodong. Mahaswi itu sudah jadi tersangka.
Mahkamah Agung tolak kasasi Letnan Satu Laut dr. Raditya terkait KDRT, menjatuhkan hukuman 5 bulan. Kuasa hukum mendesak eksekusi segera untuk keadilan korban.