Kasasi Ditolak MA, Pengacara Minta Oknum TNI AL Pelaku KDRT Dihukum

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Minta Oknum TNI AL Pelaku KDRT Dihukum

Suparno - detikJatim
Jumat, 05 Sep 2025 15:00 WIB
Kuasa hukum korban KDRT anggota TNI AL di Sidoarjo
Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. RBEP perwira TNI AL yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kuasa hukum korban mendesak agar putusan tersebut segera dieksekusi oleh oditur militer.

Putusan bernomor 171 K/Mil/2025 itu menyatakan kasasi ditolak dan terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan, sebagaimana amar putusan di tingkat pertama dan banding.

"Putusan kasasi sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Kami minta oditur militer segera mengeksekusi, karena ini menyangkut rasa keadilan korban," ujar Mahendra Suhartono, S.H., M.H., kuasa hukum korban kepada detikJatim, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menegaskan, sejak putusan kasasi diketok pada 22 Juli 2025, tidak ada alasan lagi bagi pihak oditur militer untuk menunda pelaksanaan hukuman.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai ada kesan impunitas atau perlakuan istimewa karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya," tegas Mahendra.

Dalam perkara ini, terdakwa R yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di lingkungan rumah tangganya dan terbukti dalam persidangan di peradilan militer. Putusan kasasi juga memuat keterangan bahwa terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer sejak 30 April hingga 3 Juni 2024, sebelum akhirnya dibebaskan.

Mahendra menyayangkan sikap pasif oditur militer pasca putusan inkrah. Ia berharap tidak ada lagi tarik-ulur birokrasi dalam proses eksekusi.

"Masyarakat harus percaya bahwa militer juga tunduk pada hukum. Kami akan terus kawal hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan," pungkasnya.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads