Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia mengaku tidak tahu larangan tersebut. Keluarga merasa terkejut dan kecewa.
Anggota DPRD Kota Malang mengecam vonis penjara 5 bulan Piyono karena memelihara ikan aligator. Disebutkan persoalan itu harusnya tak sampai ke ranah hukum.
Muncikari wanita FEA alias Mami Icha (24) ditangkap karena menjadikan ABG sebagai prostitusi. Dia juga menjual keperawanan ABG tersebut dengan tarif jutaan.