Diduga Masih Banyak Hewan Dilarang Dipelihara Diperjualbelikan di Malang

Diduga Masih Banyak Hewan Dilarang Dipelihara Diperjualbelikan di Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 10 Sep 2024 23:30 WIB
Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Piyono (61) warga Kota Malang divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim karena memelihara ikan aligator gar. Berkaca dari persoalan itu, DPRD Kota Malang menduga masih banyak hewan yang dilarang untuk dipelihara atau diperjualbelikan sesuai peraturan.

"Kalau kita mau operasi, banyak hewan dilindungi (di Pasar Burung Splendid). Artinya kita cari sumber masalahnya. Berarti pedagang di pasar hewan Splendid harus diberikan sosialisasi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Selasa (10/9/2024).

Ia meyakini meski menjual hewan yang dilarang diperjualbelikan, masih banyak pedagang yang tidak mengetahui terkait aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meyakini pedagang pasar splendid tidak tahu kalau itu hewan dilindungi. Perlu sosialisasi di Splendid dan dibuatkan rambu-rambu bahwa hewan dilindungi apa saja dan dicantumkan," terang Made.

Dari situ, pihak DPRD Kota Malang akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dengan harapan, kasus yang dialami Piyono tidak akan terjadi lagi pada warga lain. "Nanti akan kita minta kepada dinas terkait," singkatnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.

Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.

Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.

Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.




(abq/IWD)


Hide Ads