Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara.
Terpidana kasus penganiayaan remaja habib Bahar bin Smith menghirup udara bebas usai mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bin Smith menjalani sidang kasus penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia datang mengenakan sorban putih, simak deretan fotonya.