Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi.
"Sangat-sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi," ucap Bahar usai dakwaan dibacakan oleh jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar lantas menimpali. Dia meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan untuk mengajukan eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani meminta agar eksepsi disampaikan pada hari kamis mendatang, akan tetapi, kuasa hukum menolak dan meminta waktu sepekan.
"Tidak bisa, kami mohon waktu satu minggu," tutur dia.
Hakim akhirnya menyepakati sidang tersebut digelar pekan depan. Adapun sidang akan beragenda pembacaan eksepsi.
"Jadi satu minggu," ucap Dodong.
Begini penampakan Habib Bahar saat keluar dari ruang persidangan :
.
(yum/bbn)