Habib Bahar bin Smith akan dihadirkan langsung sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Bahar akan menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, Selasa (5/4/2022) di PN Bandung, Habib Bahar sudah tiba sekitar Pukul 08.30 WIB. Ia datang dengan menggunakan sorban putih dan kopiah coklat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak deretan fotonya: (Fotografer Wisma Putra/detikJabar)
ADVERTISEMENT
(yum/bbn)