Hakim Diminta Tolak Eksepsi, Habib Bahar bin Smith Pasrah

Hakim Diminta Tolak Eksepsi, Habib Bahar bin Smith Pasrah

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 19 Apr 2022 12:00 WIB
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith.
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Jaksa meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith. Atas penolakan itu, Bahar Smith pasrah.

"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ucap Bahar saat dipersilakan hakim untuk menanggapi atau mempertanyakan tanggapan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

Hakim Dodong Rusdani lantas menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi. Bahar pun pasrah tergantung hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," kata pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Usai tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu sepekan untuk membacakan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," kata Dodong.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022).

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.

Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai terdakwa penyebaran bohong atau hoaks dalam salah satu ceramahnya yang diketahui digelar di Bandung beberapa waktu lalu.




(dir/yum)


Hide Ads