detikNews
WNI Selebgram Pulang Usai Dapat Amnesty Myanmar, Deportasi Via Bangkok
            Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.         
         
            Minggu, 20 Jul 2025 10:46 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
          
             
            