Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2 eks PTPN VIII menegaskan bahwa tidak ada sengketa lahan antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa dirinya serius dalam menyelesaikan konflik agraria yang ada di Indonesia termasuk di Jambi.