Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Sebab, itu merupakan bukti kuat atas kepemilikan tanah.
Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Tenang, pemilik sertifikat masih bisa mengurusnya kok dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syarat dan biaya urus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar
Terkait dengan pengumuman di surat kabar ini agar publik mengetahui hilangnya sertifikat tanah tersebut. Selain itu, agar benar-benar yakin sertifikat tidak bisa ditemukan lagi oleh pemegangnya.
"Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).
Biaya dan Proses Penerbitan Sertifikat Baru
Untuk biayanya dikenakan Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, untuk waktu penyelesaiannya sekitar 40 hari kerja.
Itulah syarat dan biaya urus sertifikat tanah yang hilang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)