Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat dan Biaya Urusnya

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat dan Biaya Urusnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 29 Jul 2025 06:45 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Sebab, itu merupakan bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?

Tenang, pemilik sertifikat masih bisa mengurusnya kok dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syarat dan biaya urus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

ADVERTISEMENT

Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Terkait dengan pengumuman di surat kabar ini agar publik mengetahui hilangnya sertifikat tanah tersebut. Selain itu, agar benar-benar yakin sertifikat tidak bisa ditemukan lagi oleh pemegangnya.

"Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Biaya dan Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Untuk biayanya dikenakan Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, untuk waktu penyelesaiannya sekitar 40 hari kerja.

Itulah syarat dan biaya urus sertifikat tanah yang hilang.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads