Dua pemuda ditangkap setelah mencoret bendera Merah Putih di Jembrana. Aksi ini dipicu informasi keliru tentang RKUHAP yang mereka baca di media sosial.
Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus perundungan pelajar SMP di Malang libatkan 3 remaja sebagai saksi. Penyidik telah menaikkan status ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Salah satu pelaku tawuran maut di Magelang ditangkap polisi di dalam bus di Ngawi. Tawuran di Mertoyudan itu menewaskan 1 pelajar SMP. Begini kejadiannya.