Kasus dugaan perundungan menimpa pelajar SMP berinisial FK (13), asal Sukun, Kota Malang. Polisi telah memanggil 3 remaja yang diduga sebagai pelaku perundungan terhadap pelajar perempuan itu untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/11). Ketiganya dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
"Tiga siswi (diduga pelaku) sudah kami periksa. Statusnya masih saksi," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota turut mengungkap hubungan antara para pelaku dan korban. Mereka saling kenal dan merupakan teman 1 sekolah sekaligus teman bermain.
Namun ketika disinggung mengenai kemungkinan terkait persoalan asmara? Yudi enggan membeberkan karena sudah masuk materi penyidikan.
"Permasalahannya miskomunikasi, terkait motifnya apa masih kami selidiki lebih lanjut," tegasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah korban, 3 warga yang mengetahui kejadian, serta saksi dari pihak terduga pelaku.
Setelah proses pemeriksaan para saksi penyidik saat ini menaikkan status perkara dugaan perundungan ini ke tahap penyidikan. Yudi menyebut gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk menentukan tersangka.
"Kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Selanjutnya akan digelar perkara untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.
Kasus perundungan ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban beredar di grup WhatsApp dan media sosial.
Kejadian perundungan itu terjadi di sebuah akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di wilayah Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
(dpe/hil)












































