detikJatim
Terbukti Hamili Santri, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara
Imam Syafi'i alias Supar, kiai di Trenggalek divonis 14 tahun penjara karena terbukti menghamili santrinya hingga hamil. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kamis, 27 Feb 2025 18:11 WIB