Sembilan pemuda asal Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian empat kotak amal di masjid dan musala. Dari sembilan tersangka, lima di antaranya masih berusia anak-anak.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebutkan bahwa lima tersangka anak-anak adalah GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABD (14), serta ABI (17) dan DIF (17). Sementara itu, empat tersangka dewasa yakni HM (25) warga Desa/Kecamatan Munjungan, serta NJA (23) dan AS (23) warga Desa Craken, Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
"Tersangka kami tangkap setelah menerima laporan terkait pencurian sejumlah kotak amal di wilayah Munjungan," kata AKP Eko Widiantoro, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Brankas SMKN 1 Trenggalek Dibobol Maling |
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, linggis, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa otak pencurian kotak amal tersebut adalah AS. Ia yang berinisiatif mengajak delapan rekannya untuk merencanakan pencurian di sejumlah masjid dan musala.
"AS mengajak pelaku lain pada Minggu (7/9/2025) malam, kemudian mereka beraksi pada dini hari," jelasnya.
![]() |
Dengan menggunakan empat sepeda motor, para tersangka berkeliling mencari sasaran. Salah satu lokasi pencurian dengan hasil terbesar adalah Masjid Thoriqul Huda di Dusun Karangtuo, Desa/Kecamatan Munjungan.
"Tersangka HM dan ZAM turun dari motor untuk mengambil satu kotak amal, sementara tersangka lain mengawasi keadaan sekitar dengan tetap berada di atas motor. Setelah kotak amal berhasil diambil, kemudian oleh tersangka HM diangkut dengan sepeda motor," ungkapnya.
Baca juga: Brankas SMKN 1 Trenggalek Dibobol Maling |
Barang hasil curian kemudian dibawa ke tempat sepi untuk dibongkar menggunakan linggis. Dari kotak amal tersebut, pelaku berhasil menguras uang senilai Rp2,6 juta.
"Uang hasil curian tersebut dibagi-bagi kepada delapan tersangka," kata Eko.
Kini seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
(ihc/ihc)