Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejagung RI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di antaranya adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.