Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Keduanya diduga menerbitkan 44 surat sporadik fiktif.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu tersangka berinisial M dan Dj," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (29/10/2025).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M, selaku Kepala Desa Sugie, dan Dj warga yang disebut sebagai penggerak pengurusan surat fiktif tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya praktik penerbitan surat tanah tanpa prosedur yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Kronologi kasus tersebut berawal pada akhir tahun 2023. Saat itu seorang investor membutuhkan lahan di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal tersebut, Dj berinisiatif mengajak sejumlah warga untuk mengurus surat sporadik guna mengklaim lahan tersebut.
"Namun upayanya sempat ditolak oleh M yang menjabat sebagai Kepala Desa, karena keduanya memiliki masalah pribadi," ujarnya.
Tersangka Dj kemudian menggunakan perantara seorang saksi bernama Salim untuk membujuk M agar mau menerbitkan surat tersebut. Keduanya disebut mengiming-imingi keuntungan pribadi.
"Akhirnya, M menyetujui dan menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi, pengukuran, dan pencatatan resmi di buku register desa," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 44 surat sporadik diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah. Parahnya, nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut tidak pernah menguasai lahan dan bahkan tidak mengetahui lokasi tanahnya.
"Beberapa orang dari luar desa bahkan dipakai identitasnya berupa KTP dan KK untuk penerbitan surat sporadik," ungkap Herlambang.
Dari hasil penyelidikan, lahan yang diterbitkan suratnya diketahui merupakan kawasan hutan mangrove lebat, yang di antaranya diduga masuk kawasan hutan lindung.
"Lahan yang diterbitkan sporadik tersebut diketahui juga merupakan mangrove lebat dan di antaranya diduga merupakan kawasan hutan," ujarnya.
Herlambang menyebut, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita pemberantasan korupsi yang digalakkan Jaksa Agung, khususnya untuk memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.
"Semoga kasus ini menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang profesional dan taat aturan," ujarnya.
Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































