Polres Jember Gagalkan Pengiriman 885 Gram Sabu dan 300 Ekstasi ke Bali

Polres Jember Gagalkan Pengiriman 885 Gram Sabu dan 300 Ekstasi ke Bali

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 22:45 WIB
Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman 885 gram sabu dan 300 ekstasi ke Bali.
Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman 885 gram sabu dan 300 ekstasi ke Bali. (Foto: Istimewa)
Jember -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Selain menahan 3 tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 885,93 gram dan 300 butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat ada peredaran sabu di Kecamatan Pakusari.

"Kami akhirnya menindaklanjuti, dan benar pada Senin (13/10) pukul 20.30 WIB di Dusun Gempal, Desa Pakusari, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AB dan S dengan jumlah barang bukti awal 0,5 gram sabu," ungkapnya, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, diketahui bahwa sabu diperoleh dari pria berinisial WR (45), warga Desa/Kecamatan Jenggwah. Polisi juga mendapat informasi bahwa WR berada di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

"Pukul 23.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap WR di hotel itu. Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan 88 plastik klip berisi narkotika jenis sabu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang disita meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,9 gram, 1 plastik klip berisi sabu 99,84 gram, 13 plastik klip sabu dengan berat 640,66 gram, serta 73 plastik klip sabu seberat 45,53 gram.

"Jumlah keseluruhan sabu mencapai berat bersih 885,93 gram. Berdasarkan pengakuan WR, ini adalah transaksi keempat tahun ini," katanya.

Dalam perkembangannya, kata Noufal, WR mengaku hendak mengirimkan 300 butir ekstasi ke Bali melalui salah satu ekspedisi dari Kalimantan Barat. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan pencegatan.

"Setelah menerima pengakuan WR, besok paginya kami melakukan pencegatan, paket tersebut berisi 300 butir ekstasi dari Kalimantan Barat," tambahnya.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condro Putra menyampaikan pelaku menggunakan sistem ranjau dalam transaksi di beberapa titik wilayah kabupaten Jember. Pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan perantara.

"Lalu dia mengirimkan langsung ke Bali kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads