Pimpinan KJPP Tersangka Dugaan Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol

Bengkulu

Pimpinan KJPP Tersangka Dugaan Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 30 Okt 2025 12:00 WIB
Pimpinan KJPP di Bengkulu jadi tersangka dugaan mark up harga pembebasan tol.
Foto: Pimpinan KJPP di Bengkulu jadi tersangka dugaan mark up harga pembebasan tol. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mark up harga pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Penahanan terhadap Toto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan penahanan terhadap Toto Suharto merupakan langkah penting dalam penyidikan yang lebih lanjut karena peran tersangka sebagai jasa penilai publik tidak dijalankan dengan semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tm penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung," kata Denny, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

Denny menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari dugaan mark up harga dalam pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, penyalahgunaan wewenang dan jabatan diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Tersangka TS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," jelas Denny.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Toto diduga menjadi pihak yang melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Dari hasil penyidikan, Toto diduga memiliki peran krusial dalam proses penilaian harga ganti rugi lahan, termasuk unsur tanam tumbuh serta bangunan fisik dan nonfisik yang menjadi dasar pembayaran kepada warga terdampak proyek.

Namun, hasil perhitungan yang dilakukan oleh KJPP milik Toto ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebutkan, kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KJPP berimplikasi langsung terhadap jumlah uang negara yang harus dikeluarkan untuk pembebasan lahan.

"KJPP ini adalah pihak yang menghitung ganti untung lahan, termasuk salah satunya tanam tumbuh, fisik maupun non fisik, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Danang.

Menurut Danang, Toto Suharto diduga melakukan rekayasa dalam proses penilaian harga, yang mengakibatkan munculnya angka ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menaikkan nilai lahan dan objek penggantian yang masuk dalam komponen penilaian.

"Peran Toto ini sangat jelas, karena ada ketidakbenaran terhadap perhitungan penilaian maupun penetapan pada saat itu. Hal itu menyebabkan keluarnya keuangan negara yang tidak benar," kata Danang.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 3 orang tersangka mulai dari pejabat hingga pengacara. Penetapan pertama ada mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.

Selain itu baru saja pada tanggal 28 Oktober 2025 kemarin Kejati juga menetapkan seorang pengacara bernama Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads