Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun PMI.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang, bahkan tak perlu menunggu resign atau pensiun terlebih dahulu. Bagaimana caranya?