5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Website

5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Website

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 20 Jan 2024 06:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Makassar -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa diklaim dengan mudah dan cepat. Lantas, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah untuk para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan jaminan uang tunai maupun mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja.

Adapun program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada 5, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing program memiliki cara klaim yang berbeda-beda sesuai fungsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika detikers ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut detikSulsel telah menghimpun tata caranya sesuai dengan jenis jaminan.

Simak ya!

ADVERTISEMENT

1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Bpjamsostek jenis JHT atau Jaminan Hari Tua menjamin peserta dengan memberikan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut cara klaimnya:

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Aplikasi JMO

Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Klik Klaim JHT
  • Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi antara lain, akumulasi saldo JHT maksimal Rp.10.000.000, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah non aktif.
  • Jika semua syarat terpenuhi, maka akan tertera centang berwarna hijau.
  • Klik "selanjutnya"
  • Pilih sebab klaim di antaranya "Mengundurkan diri" atau "Pemutusan Hubungan Kerja".
  • Klik "selanjutnya"
  • laman akan menampilkan data kepesertaan untuk dicek oleh peserta.
  • Jika data sudah benar pilih "Sudah"
  • Berikutnya, lakukan verifikasi biometrik peserta dengan mengambil foto.
  • Isi data NPWP dan Rekening lalu klik "selanjutnya"
  • Pilih "selanjutnya"
  • Kemudian konfirmasi klaim JHT dengan cara mencentang "Saya sudah membaca dan menyetujui pernyataan di atas", lalu klik "Konfirmasi"
  • Laman kemudian akan memunculkan notifikasi "berhasil" klaim JHT
  • Setelahnya klik "OK, Terima Kasih"

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  • Jika verifikasi dari wawancara berhasil, maka peserta akan menerima tanda terima
  • Jika sudah, maka proses klaim selesai
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening
  • Untuk melihat status klaim, peserta dapat membukanya di website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Klik informasi status klaim untuk mengecek

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  • Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

2. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM

JKM atau Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta sudah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk mengklaim JKM, berikut tata caranya:

  • Datang ke kantor cabang terdekat di daerah tempat tinggal
  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  • Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
  • Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Peserta akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Berikut cara mengklaimnya:

  • Datang ke kantor cabang terdekat dari lokasi
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
  • Selanjutnya, peserta akan dilayani oleh petugas
  • Setelah itu, tanda terima klaim akan diterima
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

4. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JP

Program JP atau Jaminan Pensiun memberikan perlindungan berupa mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena pensiun atau mengalami cacat total. Jika ingin mengklaim BPJS ini, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor cabang terdekat dari lokasi domisili
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Mengambil nomor antrean untuk klaim JP Jaminan Kematian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean Jaminan Pensiun
  • Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua
  • Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
  • Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

5. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP

Jaminan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Berikut cara mengklaim jenis BPJS JKP:

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6

  • Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
  • Mengikuti Konseling
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5 dengan Kehadiran minimal 80%
  • Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Nah, itulah ulasan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap dan anti ribet. Semoga bermanfaat, ya!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads