Polisi memulangkan 32 pendemo yang ditangkap terkait demo ricuh peringatan darurat di Makassar. Dua pendemo lainnya jadi tersangka penyerangan kendaraan aparat.
Polisi mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo ricuh di Makassar kendati telah dipulangkan. Polisi menyebut proses hukum tersebut menunggu pembuktian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya meminta pihak kepolisian membebaskan massa aksi yang tak terbukti melakukan pidana berat.