Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Pendemo Rusak Mobil Polantas di Makassar

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Pendemo Rusak Mobil Polantas di Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 29 Agu 2024 18:21 WIB
Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Polisi menangguhkan penahanan 2 mahasiswa tersangka kasus perusakan mobil polisi lalu lintas saat demo peringatan darurat berakhir ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangguhan penahanan diberikan setelah pihak kampus memberikan jaminan kedua tersangka tidak melarikan diri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kedua mahasiswa itu berinisial AH (22) dan AN (21). Keduanya diamankan di depan UMI Makassar pada Jumat (23/8).

"Motifnya mereka (pelaku pelemparan) memang ingin merusak kendaraan polisi, ingin merusak sarana polisi. Mereka inginnya chaos," ungkap Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Selasa (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Ngajib mengatakan mobil polantas yang dirusak tersebut ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dan melintas ke lokasi demo. Kompol Mamat dan personelnya hendak mengurai kemacetan imbas demo mahasiswa.

"Kasat Lantas menuju depan kampus UMI untuk melakukan pengaturan dan mengurai kendaraan yang saat itu kondisinya padat," paparnya.

ADVERTISEMENT

Di tengah perjalanan, lanjut Ngajib, mobil polisi tiba-tiba didatangi sejumlah pelaku. Dua di antaranya lantas melempari kaca mobil menggunakan batu.

"Kan datang itu si pelaku ini, datangi mobil langsung pukul kacanya, yang kedua kena lempar lagi," terangnya.

Pelemparan tersebut mengakibatkan mobil patroli polisi mengalami pecah kaca sebelah kiri bagian belakang dan bodi pintu kiri penyok. Kaca depan sudut kiri atas juga akibat terkena lemparan batu.

"Korbannya Kasat lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. Luka pelipis mata kiri, terkena batu dan pecahan kaca mobil," sebut Ngajib.

Aksi pelaku pelemparan mobil polisi terekam CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pada Senin (26/8) sekitar pukul 04.00 Wita.

"Sudah (ditangkap pelakunya), ada 2 orang inisial AH dan AN, mahasiswa," ungkap Ngajib.

Penahanan Mahasiswa Ditangguhkan

Berselang tiga hari setelah penangkapan, Kamis (29/8), polisi menangguhkan penahan kedua mahasiswa tersebut. Kedua tersangka dijamin tidak melarikan diri.

"Benar (2 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan). Hari ini (ditangguhkan)" kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Kamis (29/8).

"Pertimbangannya yang bersangkutan menyatakan tidak melarikan diri, jadi tidak mengulangi perbuatannya dan tentunya ada pertimbangan lagi yang bersangkutan juga akan diperlukan lembaga oleh kampus," ujarnya.

Ngajib menyampaikan jika pihaknya juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Kedua tersangka yang berstatus mahasiswa itu dianggap butuh kembali ke kampus untuk melanjutkan kuliahnya.

"Iya (kuliah), melihat sisi kemanusiaannya gitu," ucapnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads