Polisi memulangkan 32 pendemo yang ditangkap terkait demo ricuh peringatan darurat di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan kendaraan aparat.
"Iya, tadi malam jam 8 (dipulangkan)," kata Kapolres Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (28/8/2024).
Kombes Ngajib menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 32 orang tersebut dengan beberapa pertimbangan. Dia juga mengatakan bahwa 32 pendemo yang dibebaskan tetap dalam proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pertimbangannya mereka enggak mungkin melarikan diri, mereka janji enggak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
"Dari 32 orang demonstran yang diamankan telah dipulangkan, semua sudah dilakukan proses pemeriksaan untuk pembuktian adanya tindak pidana," katanya.
Kombes Ngajib turut membenarkan 2 pendemo lainnya jadi tersangka perusakan mobil Satlantas Polrestabes Makassar. Keduanya berinisial AH (22) dan AN (21).
"Iya (2 orang tetap ditahan), yang kerusakan mobil lantas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, total sebanyak 34 orang diamankan terkait demo ricuh peringatan darurat di Makassar pada Senin (26/8) lalu.
"Untuk kejadian (demo) 23 Agustus kita mengamankan 2 orang yang sudah kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. Kemudian di 26 Agustus kita juga mengamankan ada 32 orang. Saat ini dalam proses dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Ngajib, Senin (27/8).
(hmw/sar)