LBH Surabaya buka suara terkait dua orang yang disebut sempat diamankan polisi usai aksi kawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8). Pihaknya menyebut dua orang tersebut telah dipulangkan.
"Info terakhir yang kami dapat peserta aksi yang diamankan polisi sudah diperbolehkan pulang," ujar Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (25/8/2024).
Jauhar menjelaskan bahwa kedua orang itu sempat diamankan diduga akibat melempar botol dan mengenai polisi. Namun permasalahan itu diselesaikan oleh pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta demo yang sempat dibawa oleh polisi tersebut didampingi oleh kakaknya. Kami tidak mendampingi prosesnya. Hanya memantau saja," jelasnya.
Sebelumnya Jauhar mengklaim ada 2 orang yang diamankan pasca aksi yang sempat diwarnai kericuhan beberapa kali.
"Info teman-teman ada dua orang. Satu anak SMK, satu mahasiswa," kata Jauhar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Jauhar mengatakan pelajar SMK yang diamankan hanya dilakukan pendataan. Sedangkan, satu mahasiswa dari Universitas Islam Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarganya.
LBH Surabaya sendiri sempat berusaha menawarkan pendampingan hukum terhadap mahasiswa UINSA yang diamankan tersebut, namun ditolak. Pihak keluarga ingin menyelesaikannya sendiri.
Sementara itu Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada peserta aksi maupun mahasiswa atau pelajar yang diamankan usai demo pada Jumat (23/8).
"Tidak ada," kata Teguh saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (24/8/2024).
"Tidak ada, cek saja," imbuhnya.
(ihc/ihc)