Pada 19 Maret 2024 kemarin Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengakui menunggak pajak mobil mewahnya, Lexus LX600, karena proses mutasi dari DKI Jakarta. Pajak terutang mencapai Rp 41 juta.
Tiga provinsi di Indonesia, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Denda dan tunggakan dihapus hingga Juni 2025.
Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meminta jajarannya mengkaji untuk memberikan kompensasi warga yang taat pajak.