Syarat dan Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng dan Banten

Syarat dan Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng dan Banten

Rangga Rahadiansyah - detikJabar
Rabu, 02 Apr 2025 20:00 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Dikhy Sasra)
Bandung -

Tiga provinsi di Indonesia saat ini memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, tetapi juga membebaskan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat membayar kewajibannya dengan lebih ringan. Berikut adalah tiga provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan beserta periode berlakunya.

1. Jawa Barat

Periode Masa Berlaku Pemutihan Pajak : 20 Maret - 30 Juni 2025

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Jawa Tengah

Periode Masa Berlaku Pemutihan Pajak : 8 April - 30 Juni 2025

3. Banten

Periode Masa Berlaku Pemutihan Pajak : 10 April - 30 Juni 2025

ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya mengampuni tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya hanya membayar pajak tahun berjalan.

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra dikutip situs resmi Pemprov Banten.

Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Artikel ini telah tayang di detikOto

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads