LPSK singgung sikap kuasa hukum Brigadir J membuat komunikasi dengan keluarga Brigadir J terhalang. Kuasa hukum menyebut belum bisa percaya perlindungan LPSK.
SPDP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). 30 jaksa disiapkan mengawal kasus ini.
Selain menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E selaku eksekutor, Sambo juga menjanjikan uang Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.