Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Keputusan tersebut membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan kepada PC.
"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Pasalnya dengan dihentikannya laporan tersebut oleh polisi, membuat status hukum istri Ferdy Sambo tidak jelas entah sebagai korban atau saksi. LPSK turut mempertanyakan situasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini," ungkapnya.
Pasalnya istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi melapor sebagai korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
"Sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," sambung Hasto.
Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai dalam peristiwa itu tidak ditemukan tindak pidananya.
"Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tegasnya.
LPSK Ragukan Istri Ferdy Sambo
Belakangan LPSK justru meragukan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) perlu perlindungan. Pelaporannya juga dipertanyakan apakah diajukan sendiri atau karena orang lain.
"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," beber Hasto yang dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Hasto bahkan mempertanyakan keseriusan PC yang dianggap hanya sekadar ingin memberikan kesan. Hal itu tergambar saay PC menjalani asesmen namun bersikap seolah tidak tahu menahu apa yang harus disampaikan ke LPSK.
"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangannya kan nggak pernah bisa," katanya.
Simak keputusan Bareskrim Polri di halaman selanjutnya.
Keputusan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri sebelumnya menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan ini setelah melalui gelar perkara, Jumat (12/8).
Tidak hanya kasus penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri disetop Bareskrim. Polisi juga memutuskan menghentikan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir J.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," papar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).