Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Edi Subayu dari 17 tahun menjadi seumur hidup atas pembunuhan pacarnya, Risma Yunita, yang direncanakan sebelumnya.
Pemprov Sumut mengumumkan tidak ada lagi pengungsi bencana alam di tenda. Mereka kini tinggal di hunian tetap dan sementara yang difasilitasi pemerintah.