Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan uang sayembara Rp 250 juta untuk mencari Taufik Hidayat diserahkan kepada korban, YTR, dalam bentuk deposito pada 1 Juli 2026.
Petugas gabungan sedang melakukan tracing (pelacakan) aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.