Pasangan calon gubernur Bali, Koster-Giri, siap dukung kebijakan Prabowo-Gibran. Koster menegaskan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.