Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bila hasil SKD dalam bentuk sertifikat berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya. Aturan ini telah tertera dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Sehingga pelamar CPNS 2024 yang tahun lalu belum berhasil dan kembali berjuang memiliki 2 pilihan, yakni menggunakan hasil tahun lalu ataupun tes SKD 2024 ulang. Jika memilih tes ulang, Haryomo menyebutkan konsekuensinya.
"Namun apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pelamar akhirnya memilih menggunakan hasil tes SKD 2023, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku melakukan konfirmasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Konfirmasi ini harus dilakukan sebelum 28 September 2024.
Lalu apa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar? Berikut informasinya.
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024
Ketentuan dalam penggunaan nilai SKD 2024 di seleksi CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023. Ada berbagai poin yang harus dipenuhi yakni:
1. Melamar di portal SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi tahun anggaran 2023. Sehingga bila tahun lalu detikers melamar pada jenjang pendidikan S1, tahun ini juga harus serupa.
3. Pelamar diperbolehkan memilih jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih jabatan Pengelola Pelayanan Publik tetapi tahun ini memilih jabatan Humas, hal ini diperbolehkan asal jenjang pendidikannya sama.
4. Pelamar diperbolehkan memilih instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun ini. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih instansi BKN tetapi tahun ini memilih instansi MPR RI, hal ini diperbolehkan.
5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024 begitupun sebaliknya.
8. Instansi akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD 2024 di pengumuman hasil seleksi administrasi.
Haryomo juga mengingatkan untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuai hasil SKD. Caranya melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Cara Unduh Sertifikat dan Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024
Mengutip detikNews dan tayangan YouTube Catatan ASN, cara unduh sertifikat SKD 2023 dan konfirmasi penggunaan nilai SKD di CPNS 2024 yakni:
Cara Unduh Sertifikat SKD 2023
Berikut cara mendapatkan dan unduh sertifikat SKD 2023 untuk CPNS 2024:
- Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi, lalu klik "Calon Pegawai Negeri Sipil"
- Klik "Unduh" untuk download dokumen sertifikatnya.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD di CPNS 2024
1. Buka website portal SSSN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha
3. Ketika berhasil login, pelamar akan melihat Resume Pendaftaran lalu gulir ke bawah hingga melihat kotak "Nilai SKD Tahun 2023"
4. Bila keterangan nilai SKD memenuhi nilai ambang batas untuk formasi yang dipilih pada tahun 2024 dan kamu ingin menggunakan nilai SKD 2024 klik tombol "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023"
5. Akan muncul pesan pop up dengan pesan konfirmasi berbunyi "Anda YAKIN akan menggunakan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2023? Dengan memilih nilai SKD Tahun 2023, Anda TIDAK AKAN dijadwalkan mengikuti SKD Tahun 2024."
6. Bila sudah yakin klik tombol "Iya"
7. Peserta yang terkonfirmasi akan mendapatkan status "Anda telah memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023" di Resume Pendaftaran portal SSCASN.
Karena tak perlu mengikuti tes, pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 cukup menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dari instansi yang dilamar. Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada 17-19 November 2024.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Rangkaian seleksi CPNS 2024 masih panjang, ini jadwalnya:
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023: hingga 28 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah instansi umum: 23-29 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah Kemendikbudristek-Kemenag: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Demikianlah informasi terkait penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024. Yuk pertimbangkan dengan matang detikers dan jangan sampai terlewat waktunya ya!
(det/pal)