Walhi Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal LNG di areal mangrove.
MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc materi pokok PPHN. Meski begitu, Wakil Ketua MPR F-PAN Yandri Susanto menyebut opsi bentuk PPHN lewat amendemen masih ada.
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan urgensi pembangunan terminal khusus (tersus) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Bali. Apa saja itu?
Perencanaan proyek pembangunan bandara di Bali Utara akhirnya ditetapkan di Kabupaten Buleleng bagian barat, tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi energi listrik Bali dalam kondisi yang pas-pasan. Itu diungkapkan untuk merespons adanya penolakan terminal LNG.