Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penggunaan lift bekas dalam proyek pembangunan Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya, disesalkan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim.
Bahkan Aslim mengatakan bahwa hasil temuan BPK, lift itu merupakan bekas digunakan oleh sebuah perusahaan farmasi plat merah di Bandung. Lift itu juga diketahui buatan tahun 2005.
Menurut Aslim, pihak BPK sudah membeberkan temuan itu dalam forum pertemuan resmi antara BPK dengan beberapa Pemda di wilayah Priangan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu sudah disampaikan BPK di forum beberapa hari lalu. Hasil pemeriksaan BPK, lift yang dipasang di GCC itu diduga lift bekas Kimia Farma di Bandung, buatan tahun 2005," kata Aslim di gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (9/5/2023).
Aslim menjelaskan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.
"Tindak lanjut dari kami, sekarang akan dibentuk Pansus LHP BPK. Saya sudah surati semua fraksi, besok kita rapat paripurna untuk membentuk pansus tersebut," kata Aslim.
Dia memaparkan selain temuan pemakaian lift bekas di proyek GCC, ada temuan-temuan lain yang juga perlu dibahas. Namun Aslim enggan menyebutkan temuan-temuan lain, bahkan sekedar menyebut jumlah temuan BPK pun Aslim tak mau menjelaskan.
"Soal jumlah dan yang mana saja, tak bisa saya sebutkan. Tapi secara umum tidak ada temuan yang krusial, ya kan kalau ada temuan yang fatal tahun ini kita nggak dapat predikat WTP," kata Aslim.
Meski demikian dia mengakui temuan lift bekas itu jadi sorotan, karena dampaknya yang cukup berbahaya atau berkaitan dengan keselamatan jiwa. "Yang lift bekas itu mungkin jadi menonjol karena memang menyangkut keselamatan. Itu kan berbahaya," kata Aslim.
Dia mengatakan Pemkot harus cermat menyikapi atau menyelesaikan temuan BPK ini. Termasuk menjadi catatan penting dalam pelaksanaan proyek di Kota Tasikmalaya.
"Artinya Pemkot harus selektif menggunakan rekanan, harus yang amanah. Rekanan itu kan jelas sudah diatur keuntungannya. Pemerintah harus berani tegas, apalagi saya dapat informasi kesalahan terjadi berkali-kali, bukan sekali ini," kata Aslim.
Aslim menambahkan pihak pemkot harus lebih teliti dalam melakukan pembinaan pegawai pelaksana, bahkan sampai ke tingkat pengawas lapangan. Karena kata Aslim, kenakalan rekanan bukan tidak mungkin melibatkan pihak pemerintah.
"Pemkot juga harus amanah, harus melakukan pembinaan sampai ke tingkat pengawas proyek. Kejadian ini harus menjadi pelajaran," kata Aslim.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan menegaskan Pemkot Tasikmalaya akan meminta pihak rekanan untuk mengganti lift itu dengan yang baru sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan di dokumen kontrak kerja. "Info dari Kepala Dinas PU, lift di GCC akan diganti baru," kata Ivan, Selasa (9/5/2023).
Penggantian lift itu menurut Ivan masih memungkinkan karena saat ini status GCC masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak rekanan. Dengan kata lain kekurangan atau kerusakan yang terjadi di proyek itu masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan.
"Kebetulan proyek itu masih masa pemeliharaan, masih jadi kewajiban rekanan. Jadi Kadis PU sudah minta ke rekanan lift untuk diganti," kata Ivan.
Selain membenarkan masalah itu sudah jadi temuan BPK, Ivan meluruskan nilai pagu anggaran dari pemasangan lift itu. "Pagu anggarannya lebih dari Rp 700 juta tapi kurang dari Rp 800 juta," kata Ivan.
(mso/orb)