Terdakwa I Nyoman Sukena menjelaskan penemuan landak jawa di rumahnya saat pemeriksaan burung. Ia mengaku tidak tahu perlu izin untuk memelihara landak jawa.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak jawa. Artikel ini juga membahas hewan lain yang tidak boleh dipelihara.
Jenazah Lettu Eko yang disebut bunuh diri di Yakuhimo diekshumasi. Karena jenazah sudah 2 bulan dikebumikan, hasil autopsi baru keluar 2 bulan mendatang.