Pria berinisial WN (30) asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku diupah Rp 80 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 6 kilogram asal Malaysia melalui Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). WN ditangkap saat kedua kalinya akan mengirimkan sabu ke wilayah Baubau, Sultra.
"Iya ini sudah kali kedua, di mana sebelumnya pernah menyelundupkan dengan jumlah yang sama yaitu sabu 6 kilogram pada bulan Desember 2023 lalu," kata Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan kepada detikcom, Kamis (12/8/2024).
Bambang menjelaskan, WN melakukan penyelundupan pertama dan kedua menggunakan modus yang sama. Sabu tersebut disembunyikan di bawah ember yang sudah dimodifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya juga begitu (pakai ember), jadi sabu itu ditaruh di bawah ember yang sudah dimodifikasi, jadi sabu itu disembunyikan di situ," terangnya.
Kepada polisi, WN mengaku mendapatkan arahan dari pemilik sabu yang masih dalam penyelidikan penyidik. Selama di Kaltara, pelaku dibimbing oleh anak buah bandar sabu inisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kurir ini rencananya mau ke Baubau menggunakan kapal Pelni. Jadi selama di Tarakan, WN ini diarahkan oleh A termasuk penginapan dan mengantarkan WN ke Tawau, Malaysia," ungkapnya.
Selain itu, WN mengaku nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp 80 juta. Sebelumnya dirinya sempat berhasil menyelundupkan sabu ke Baubau dan mendapatkan imbalan tersebut.
"Iya katanya uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena pernah sekali berhasil makanya diulangi lagi," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, WN ditangkap polisi usai menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram asal Malaysia. Rencananya sabu tersebut akan dibawa pelaku menggunakan jalur laut ke Kabupaten Baubau.
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan kurir, dia ini disuruh ambil sabu ke Malaysia dari pulau Sulawesi oleh pemilik sabu dimana pelaku diberikan uang Rp 8 juta untuk tiket pesawat," ucap Ditpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan kepada detikcom, Kamis (12/8).
WN sendiri diamankan polisi di Perairan Sungai Bandara, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (5/9). WN disergap aparat saat masih berada di atas speedboat.
"Saat personel melakukan pemantauan ada satu penumpang speedboat yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa satu buah karung," terangnya.
(asm/sar)