Di beberapa ajang balap, ada pebalap yang usianya masih di bawah 17 tahun. Namun, hal itu berbeda dengan anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya.
Dendam membuat KS, warga Dupak Bangunsari, Krembangan, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia menganiaya orang yang pernah mengeroyoknya.