Dendam Lama, Pria di Surabaya Aniaya Kembali Teman yang Mengeroyoknya

Dendam Lama, Pria di Surabaya Aniaya Kembali Teman yang Mengeroyoknya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 25 Apr 2024 05:30 WIB
KS, saat diamankan polisi usai menganiaya
KS, saat diamankan polisi usai menganiaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Dendam membuat KS, warga Dupak Bangunsari, Krembangan, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Ia menganiaya orang yang pernah mengeroyoknya.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Dupak Bangunsari. Menurutnya, ia diamankan setelah menganiaya AS.

"KS kami tangkap di depan Bengkel Dupak Bangunsari sekitar pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya adanya laporan dari korban pengeroyokan," kata Sudaryanto dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryanto menjelaskan pelaku tak sendiri saat menganiaya korban melainkan bersama seorang temannya. Kini polisi masih mengejar teman pelaku.

"Kemudian satu pelaku berinisial B (DPO) dan sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (19/4/2024). Saat itu, pelaku dan temannya menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukul korban. Lalu, memukul kembali AS menggunakan besi.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka serius di kepalanya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Korban mengalami luka robek serius di kepala akibat perbuatan B (DPO), sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut," tuturnya.

Usai dibekuk, pelaku mengaku sempat cekcok dengan AS. Menurutnya, ucapan AS membuatnya emosi dan menyimpan dendam lantaran juga pernah dianiaya serupa.

"Karena cekcok atau dendam lama, dulu pernah dikeroyok akhirnya balas dendam, dia tidak terima akhirnya melakukan pembalasan," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads