Mantan Kepala Dinas Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena korupsi retribusi objek wisata. Jaksa ajukan banding atas vonis ini.
Kejagung menyita barang bukti dari penggeledahan di kantor BGN hingga rumah terduga pelaku korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Mantan Kades Akar-akar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Polres Lombok Utara. Kerugian negara mencapai Rp 551 juta dari proyek fiktif.
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.