Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo belum juga memasuki babak baru. Enam bulan lebih setelah penggeledahan dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Penyebabnya, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, pihaknya sengaja tidak terburu-buru menetapkan tersangka demi memastikan seluruh alat bukti telah lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara harus jelas dan pasti. Karena itu kami masih berkoordinasi dengan tim ahli. Mohon waktu agar proses ini benar-benar tuntas," ujar Zulmar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Zulmar, proses penyidikan tetap berjalan meski hasil audit belum rampung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai aparatur Dinsos P3A, kepala desa, rekanan penyedia barang hingga masyarakat penerima bantuan.
Keterangan para saksi itu kemudian dicocokkan dengan dokumen-dokumen yang disita penyidik saat menggeledah Kantor Dinsos P3A pada Desember 2025.
Zulmar menegaskan lamanya penyidikan bukan karena adanya hambatan. Menurutnya, perkara korupsi memang membutuhkan proses yang lebih panjang karena seluruh unsur pidana harus dapat dibuktikan secara hukum.
"Kami tidak ingin berspekulasi berapa kerugian negaranya. Semua harus berdasarkan hasil audit, sehingga memiliki kepastian hukum," tegasnya.
Ia memastikan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara ditetapkan oleh auditor. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Setelah ada kerugian, baru kita tetapkan tersangka," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran dana bansos Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pada pertengahan Desember 2025, penyidik Kejari Ponorogo menggeledah Kantor Dinsos P3A dan menyita sejumlah dokumen terkait penyaluran bantuan. Hingga kini, berkas-berkas tersebut masih menjadi bagian dari alat bukti yang dianalisis sembari menunggu hasil audit kerugian negara.
