Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dedy dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sekretariat DPRD Jember.
"Menuntut terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, Jumat (3/7/2026).
Tak hanya hukuman kurungan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dedy diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis. "Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 698.073.200," ujarnya.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harta benda Dedy akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," paparnya.
Kasus ini bermula saat kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024. Dalam kegiatan tersebut, Dedy diduga terlibat dalam pengadaan mamin yang berujung pada dugaan korupsi. Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang juga menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Dedy Dwi Setiawan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta dengan subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 682.228.900 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 110 hari kurungan.
Adapun terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.606.200.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(auh/dpe)
