Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Seorang perempuan berusia 20 tahun mencuri kartu ATM temannya saat Hari Raya Nyepi, menguras Rp 21 juta. Kini, ia ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun.