Penyelewengan Solar Subsidi di Surabaya Dibongkar, 4 Tersangka Diamankan

Penyelewengan Solar Subsidi di Surabaya Dibongkar, 4 Tersangka Diamankan

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 22:45 WIB
Kasus penyelewengan solar subsidi di Surabaya dibongkar
Kasus penyelewengan solar subsidi di Surabaya dibongkar (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Surabaya dibongkar. Ada empat orang pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi kejadian, Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, polisi mengamankan sebuah truk tangki yang mengangkut BBM subsidi.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa ada sebuah tangki mengangkut BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Atas informasi tersebut truk tangki tersebut diamankan beserta sopir dan kernetnya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa solar sebanyak 5.000 liter dalam truk tersebut dibeli dari SPBN yang berada di Bangkalan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat orang tersangka berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan TA (24).

ADVERTISEMENT

"Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap, di awalnya tiga orang pelaku yaitu SMJ, BS serta RAD bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA. Di mana alamatnya adalah di Bangkalan," tambahnya.

Selanjutnya, polisi juga menyita dua unit kendaraan, yakni satu mobil pikap putih berisi 50 jurigen ukuran 30 liter yang ditutup terpal, serta satu pikap hitam yang memuat lima jurigen serupa dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku rupanya merupakan direktur dan komisaris dari sebuah perusahaan bernama PT CPE. Solar subsidi yang mereka beli dari TA diduga akan dijual ke industri.

"Kelompok tiga orang pelaku tersebut yaitu merupakan salah satu direktur PT. CPE dan komisaris PT. CPE. Di mana dari hasil pembelian solar PT. CPE tersebut dari TA akan rencananya akan dijual ke pabrik industri," jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa transaksi pembelian solar subsidi dari TA sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara itu, TA membeli solar tersebut dari SPBN.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima unit handphone, satu truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, selang 2 dim sepanjang 10 meter, serta dua unit mobil pikap.

Polisi juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk SPBN, SPBU, hingga perusahaan industri pembeli solar subsidi.

"Yang pertama tentunya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan barang subsidi ini ya BBM subsidi. Manakala memang yang bersangkutan terbukti tentunya juga akan kita proses sesuai dengan hukum," ujar Edy.

"Sedangkan berkaitan dengan TPPU tentunya dari hasil kejahatan ini ya harus akan kita lakukan penyitaan. Manakala hasil kejahatan ini akan berpindah ke yang lain. Kalau bahasanya adalah di layering ya nanti akan kita sita. Baik pelaku aktif, TPPU aktif maupun pasif," tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lama operasi dan keuntungan pelaku, Edy menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan kita kembangkan ya. Nanti dalam perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan," bebernya.

Atas kasus ini, para pelaku terancam pasal pidana berat.

"Atas kejadian tersebut terhadap pelaku yaitu diancam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkas Edy.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads